Pmkno 02/pmk.03/2010 ttg biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 08.07.2019 · besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan pmk no. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; Sebelumnya terdapat 27 jenis jasa lain berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 244 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/ TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN, Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengbasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan; Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893; Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah seratus lima puluh ribu rupiah sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/ tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PMKNo. 244/ PMK. 03/ 2008 7 . Pencatatan Transaksi PPh 23 Tidak Final Pihak Pemotong (Pihak yang Membayar) Mencatat utang pajak pada saat pembayaran dilakukan. Pajak akan mengurangi kas yang diberikan namun tidak mengurangi beban perusahaan.
SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/ TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT 1 HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 MENTERI KEUANGAN, Menimbang bahwa berdasarkan. Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dua persen dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan berwenang mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan pada, huruf a dan huruf b dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4740; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893; Keputusan Presiden Nomor 20/1 Tahun 2005; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT 1 HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008. Pasal 1 Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dua persen dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Jasa penilai appraisal; Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang design; Jasa pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumf migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa katering atau tata boga. Pasal 2 Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa Jasa penyemenan dasar primary cementing yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur; Jasa penyemenan perbaikan remedial cementing, yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; Penutupan sumur. Jasa pengontrolan pasir sand control, yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemunginan tersumbatnya pipa; Jasa pengasaman matrix acidizing, yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan; Jasa peretakan hidrolika hydraulic, yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil; Jasa nitrogen dan gulungan pipa nitrogen dan coil tubing, yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur; Jasa uji kandung lapisan drill steam testing, penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; Jasa reparasi pompa reda reda repair; Jasa pemasangan instalasi dan perawatan; Jasa penggantian peralatan/material; Jasa mud logging, yaitu memasukkan Lumpur ke dalam sumur; Jasa mud engineering; Jasa well logging & perforating; Jasa stimulasi dan secondary decovery; Jasa well testing & wire line service; Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling; Jasa pemehharaan untuk pekerjaan drilling; Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa Jasa pengeboran; Jasa penebasan; Jasa pengupasan dan pengeboran; Jasa penambangan; Jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuah jasa angkutan umum; Jasa pengolahan bahan galian; Jasa reklamasi tambang; Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/ pemindahan tanah; Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf h adalah berupa Bidang aeronautika, termasuk Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara; Jasa penggunaan jembatan pinto avio bridge; Jasa pelayanan penerbangan; Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya Berta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; Jasa penunjang lain di bidang aeronautika. Bidang non-aeronautika, termasuk Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika. Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa disubkontrakkan, yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf v adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Sayaingin mengganti materi reklame pada billboard ukuran 5X4 meter. Bagaimana pajaknya? Biaya apa saja yang harus kita tanggung?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/ Kategori PPh Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 31 Des 2008 Read Later PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 251/ ATAS JASA KEUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHAYANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAANYANG TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Ayat 4 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893 Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHASILAN ATAS JASA KEUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN YANG TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 1 1 Atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 2 Penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah. 3 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan; badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT Persero Permodalan Nasional Madani. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di JakartaPada tanggal 31 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, MULYANI INDRAWATI
JasaTeknik, Manajemen, Konstruksi dan jasa lain, selain yang telah dikenakan PPh pasal 21. Jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 diatur di PMK 244/PMK/2008. Disamping itu, Pasal 4 (2) UU PPh mengatur pengenaan PPh atas penghasilan tertentu yang bersifat 昀椀nal, diantaranya : Bunga deposito / tabungan; Bunga simpanan koperasi
PMK3/2022 terbit, insentif pajak diperpanjang kembali. Rabu, Februari 09, 2022. Gelombang ketiga pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah merambah wilayah Indonesia. Pemerintah merepons cepat dengan memberikan stimulus insentif bagi wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 telah diterbitkan pada . 132 343 123 121 487 49 104 72

pmk 244 pmk 03 2008